TUGAS
KOMUNIKASI BISNIS
Tinjauan Pelaksanaan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP –
271/PJ/2018 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa
Bumi Dan Tsunami Di Wilayah Donggala, Palu, Dan Sekitarnya Berdasarkan Ilmu
Komunikasi
Disusun oleh:
Nama
|
: M Fajar
Firdaus
|
NPM /
No.absen
|
: 2301160308
/ 19
|
Kelas
|
: 5-7
|
Dosen
Pengampu
|
: Eman
Sulaeman Nasim
|
JURUSAN
PERPAJAKAN
POLITEKNIK
KEUANGAN NEGARA STAN
2018
Empati
dalam Musibah, Saling Membantu dan Meringankan
Pada 28 September 2018, pukul 18.02
WITA, bencana terjadi. Tanah yang mereka injak tiba-tiba berguncang kuat,
jalan-jalan terbelah seperti ombak, dan bangunan-bangunan ambruk. Gempa
berkekuatan 7,4 skala Richter telah melanda Palu di Sulawesi Tengah. Gempa ini
bukanlah yang pertama, tapi inilah yang terkuat. Diikuti dengan tsunami yang melanda pantai
barat Pulau Sulawesi. Pusat gempa berada di
26 km utara Donggala dan 80 km barat laut kota Palu dengan kedalaman 10 km. Guncangan gempa bumi
dirasakan di Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten
Sigi, Kabupaten Poso, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Mamuju bahkan hingga Kota
Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Makassar. Gempa memicu tsunami
hingga ketinggian 5 meter di Kota Palu.
Gambar 1 Peta Pusat Gempa Palu
Akibat guncangan gempa bumi,
beberapa saat setelah puncak gempa terjadi muncul gejala likuefaksi
(pencairan tanah) yang memakan banyak korban jiwa dan material. Dua tempat yang
paling nyata mengalami bencana ini adalah Kelurahan Petobo dan Perumnas Balaroa di Kota Palu. Balaroa ini terletak
di tengah-tengah sesar Palu-Koro. Saat terjadinya likuifaksi, terjadi kenaikan
dan penurunan muka tanah. Beberapa bagian amblas 5 meter, dan beberapa bagian
naik sampai 2 meter. Di Petobo, ratusan rumah tertimbun lumpur hitam dengan
tinggi 3-5 meter. Terjadi setelah gempa, tanah di daerah itu dengan lekas
berubah jadi lumpur yang dengan segera menyeret bangunan-bangunan di atasnya.
Di Balaroa, rumah amblas, bagai terisap ke tanah. Adrin Tohari, peneliti LIPI, menyebutkan
bahwa di bagian tengah zona Sesar
Palu-Koro, tersusun endapan sedimen
yang berumur muda, dan belum lagi terkonsolidasi/mengalami pemadatan. Karenanya
ia rentan mengalami likuefaksi jika ada gempa besar.
Gambar 2 Likuefaksi akibat Gempa
Ketika bencana terjadi, pemerintah
Indonesia tidak serta-merta menerima bantuan asing. Namun, Presiden Joko Widodo
akhirnya memutuskan menerima bantuan internasional beberapa hari kemudian,
setelah skala kerusakan di Sulawesi Tengah lebih jelas. Ada sejumlah negara
yang menawarkan bantuan dalam bentuk uang tunai maupun barang. Secara kolektif,
Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru, berikrar memberikan
US$20,8 juta, menurut Departemen
Luar Negeri Australia pada 10 Oktober. Selain itu, Diungkapkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam
konferensi pers, Senin (1/10/2018), Wiranto mengatakan bahwa Presiden Jokowi
memutuskan untuk menerima bantuan dari luar negeri dan mencatat sudah ada 18
negara yang menawarkan bantuan kepada Indonesia. Delapan belas negara tersebut
antara lain, Amerika Serikat, Prancis, Ceko, Swiss, Norwegia, Hungaria, Turki,
Uni Eropa, Australia, Korea Selatan, Arab Saudi, Qatar, New Zealand, Singapura,
Thailand, Jepang, India dan China.
Dari pemerintah sendiri, dengan
dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 271/PJ/2018
Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa Bumi Dan
Tsunami Di Wilayah Donggala, Palu, Dan Sekitarnya, pemerintah akan turut
membantu dalam meringankan beban saudara-saudara kita di lokasi bencana.
Terjadinya bencana alam berupa gempa
bumi dan tsunami di wilayah Donggala, Palu, dan sekitarnya, berdasarkan asas
keadilan dan kemakmuran rakyat, pemerintah juga dituntut untuk meringankan
beban Wajib Pajak yang terkena dampak bencana tersebut, perlu diberikan
kebijakan perpajakan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, dan
pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian permohonan keberatan,
penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
kedua, serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat
Tagihan Pajak.
Peraturan
ini telah disebar melalui Direktur Peraturan Perpajakan I Dirjen Pajak
Kementerian Keuangan, Arif Yanuar di Kantor Pusat DJP, Jakarta,
Rabu, 3 Oktober 2018. Perlu dilakukan komunikasi ke masyarakat Palu, Donggala
dan sekitarnya untuk lebih menjangkau masyarakat luas terkait pembebasan
kewajiban perpajakan ini.
Daftar Pustaka
·
BBC Indonesia, 12 Oktober 2018, Ditulis oleh Mayuri Mei Lin
& Rebecca Henschke, Riset oleh Elisabetta Tollardo, dan Peta oleh Arvin
Supriyadi & Joy Roxas. Diakses pada 17 Oktober 2018.
·
Anggi Pratiwi, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP –
271/PJ/2018, publikasi 10 Oktober 2018. Diakses 17 Oktober 2018.
Memang benar, warga palu yg terkena bencana alam seharusnya diberikan keringanan dalam pajaknya. Sangat setuju dengan isi artikel ini :D
ReplyDelete