Thursday 20 December 2018



 PPT : Upaya Strategis DJP dalam Pemenuhan Target Penerimaan Pajak 2018

Oleh : M Fajar Firdaus
Kelas 5-07 / DIII Pajak 2016 / PKN STAN











Thursday 29 November 2018

Upaya Strategis DJP dalam Pemenuhan Target Penerimaan Pajak 2018 RAPBN 2018


Upaya Strategis DJP dalam Pemenuhan Target Penerimaan Pajak 2018
RAPBN 2018
            Dalam ekonomi makro, APBN merupakan instrumen kebijakan fiskal karena memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran dalam jangka waktu tertentu untuk mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945.
            APBN memiliki berbagai fungsi, yaitu fungsi alokasi untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap public goods atau kebutuhan umum akan terpenuhi, fungsi distribusi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil atau pembagian dana ke berbagai sektor, dan fungsi stabilisasi untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relatif stabil, dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.
            Dalam UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, APBN 2018 merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2014-2019 sebagai bentuk implementasi visi dan misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) seperti yang disampaikan ketika mencalonkan pada tahun 2014. Dengan demikian, APBN 2018 merupakan bagian dari implementasi janji Jokowi-JK (Nawacita).
Pada APBN 2018 Pemerintah Republik Indonesia menentukan enam fokus penting yakni : 
1.      Momentum perbaikan ekonomi harus terus dijaga
2.      Penerimaan negara harus terus ditingkatkan dengan tetap menjaga iklim usaha
3.      Prioritas program harus semakin fokus untuk penurunan kemiskinan dan kesenjangan, penciptaan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi
4.      Pelanayanan rakyat harus semakin baik dan jaga kepercayaan rakyat melalui birokrasi yang efisien, bersih dan melayani
5.      Defisit terjaga, tambahan utang terstruktur dan hanya untuk hal-hal yang produktif
6.      Jika RAPBN 2018 makin sehat maka ekonomi makin kuat.
            Salah satu bagian dari APBN tersebut adalah penerimaan pajak yang sudah mencapai Rp1.061 triliun atau 71,39 persen hingga Oktober 2018  dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang dipatok sebesar Rp1.424 triliun. Secara tahunan, realisasi penerimaan pajak tersebut tercatat tumbuh 17,64 persen kalau dibandingkan dengan Oktober 2017 lalu yang sebesar Rp864 triliun.
            Tercatat, raihan dari PPh nonmigas mencapai Rp538,9 triliun atau naik 17 persen secara tahunan. Namun demikian, pencapaian ini baru sekitar 66 persen dari target APBN 2018. Adapun, porsi terbesar penerimaan nonmigas berasal dari wajib pajak badan yang naik 25,1 persen menjadi Rp193,97 triliun. Kemudian, PPh Pasal 21 mengekor dengan kontribusi sebesar Rp110,47 triliun atau naik 17 persen. Sedangkan sisanya berasal dari PPh 22 Impor sebesar Rp45,34 triliun, PPh orang pribadi Rp8,49 triliun, PPh 26 Rp43,98 triliun, termasuk PPh Final Rp91,2 triliun. Lalu, realisasi setoran PPN tumbuh 15 persen menjadi Rp405,4 triliun atau 74,83 persen dari APBN 2018. Raihan ini terdiri dari PPN dalam negeri yang naik 8,94 persen menjadi Rp240,63 triliun dan PPN Impor meningkat 28,03 persen menjadi Rp151,87 triliun. Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) naik 253,2 persen, meski begitu raihannya cuma Rp11,8 triliun. Penerimaan pajak lainnya tercatat Rp6,1 triliun atau naik 10 persen secara tahunan. Sementara itu, penerimaan PPh di sektor minyak dan gas bumi tercatat naik 28,1 persen menjadi Rp54,3 triliun. Raihan ini telah melampaui target APBN 2018 yang hanya dipatok Rp38,1 triliun. Kenaikan setoran tak lepas dari kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS.
            Pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,17 persen hingga September 2018. Raihan ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Melihat capaian penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2018, Sri Mulyani memproyeksi penerimaan perpajakan, termasuk bea dan cukai, bisa mencapai 95 persen dari target APBN 2018.
                Dalam mendekati akhir periode APBN 2018, DJP semakin gencar bekerja untuk memenuhi target penerimaan pajak 2018 sebesar Rp1.424 triliun. Ke depannya DJP melalui Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memaparkan akan menjalankan fokus strategi perburuan pajak. Pertama, penguatan pelayanan, penyuluhan, dan pembinaan wajib pajak (WP). Termasuk pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), dan peningkatan kemudahan menjalankan bisnis atau ease of doing business (EODB). Kedua, DJP akan meningkatkan tata kelola data, pembangunan sistem profil wajib pajak terintegrasi, compliance risk management, dan penguatan infrastruktur untuk data AEoI. Fokus ketiga adalah ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum. Strategi ketiga terkait dengan peningkatan pengawasan kepatuhan dan penggunaan data yang valid melalui analisis risiko terlebih dahulu. Dengan begitu, data yang dihasilkan lebih akuntabel. DJP juga akan optimalkan program bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) serta tindak lanjut pasca tax amnesty. Keempat, DJP bakal meningkatkan kapasitas organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Lebih detail lagi, strategi terakhir ini dapat dirincikan dengan lima poin, antara lain implementasi standar formasi dan komposisi pegawai, implementasi rencana strategis, meningkatkan kepatuhan pegawai, mengembangkan kompetensi pegawai, dan menata desain kelembagaan.

Wednesday 17 October 2018

Peraturan Perpajakan ditinjau dari Ilmu Komunikasi


TUGAS
KOMUNIKASI BISNIS

Tinjauan Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP – 271/PJ/2018 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa Bumi Dan Tsunami Di Wilayah Donggala, Palu, Dan Sekitarnya Berdasarkan Ilmu Komunikasi




Disusun oleh:
Nama
: M Fajar Firdaus
NPM / No.absen
: 2301160308 / 19
Kelas
: 5-7
Dosen Pengampu
: Eman Sulaeman Nasim


JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018








Empati dalam Musibah, Saling Membantu dan Meringankan

            Pada 28 September 2018, pukul 18.02 WITA, bencana terjadi. Tanah yang mereka injak tiba-tiba berguncang kuat, jalan-jalan terbelah seperti ombak, dan bangunan-bangunan ambruk. Gempa berkekuatan 7,4 skala Richter telah melanda Palu di Sulawesi Tengah. Gempa ini bukanlah yang pertama, tapi inilah yang terkuat.  Diikuti dengan tsunami yang melanda pantai barat Pulau Sulawesi. Pusat gempa berada di 26 km utara Donggala dan 80 km barat laut kota Palu dengan kedalaman 10 km. Guncangan gempa bumi dirasakan di Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Mamuju bahkan hingga Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Makassar. Gempa memicu tsunami hingga ketinggian 5 meter di Kota Palu.
Gambar 1 Peta Pusat Gempa Palu
            Akibat guncangan gempa bumi, beberapa saat setelah puncak gempa terjadi muncul gejala likuefaksi (pencairan tanah) yang memakan banyak korban jiwa dan material. Dua tempat yang paling nyata mengalami bencana ini adalah Kelurahan Petobo dan Perumnas Balaroa di Kota Palu. Balaroa ini terletak di tengah-tengah sesar Palu-Koro. Saat terjadinya likuifaksi, terjadi kenaikan dan penurunan muka tanah. Beberapa bagian amblas 5 meter, dan beberapa bagian naik sampai 2 meter. Di Petobo, ratusan rumah tertimbun lumpur hitam dengan tinggi 3-5 meter. Terjadi setelah gempa, tanah di daerah itu dengan lekas berubah jadi lumpur yang dengan segera menyeret bangunan-bangunan di atasnya. Di Balaroa, rumah amblas, bagai terisap ke tanah. Adrin Tohari, peneliti LIPI, menyebutkan bahwa di bagian tengah zona Sesar Palu-Koro, tersusun endapan sedimen yang berumur muda, dan belum lagi terkonsolidasi/mengalami pemadatan. Karenanya ia rentan mengalami likuefaksi jika ada gempa besar.



Gambar 2 Likuefaksi akibat Gempa
            Ketika bencana terjadi, pemerintah Indonesia tidak serta-merta menerima bantuan asing. Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan menerima bantuan internasional beberapa hari kemudian, setelah skala kerusakan di Sulawesi Tengah lebih jelas. Ada sejumlah negara yang menawarkan bantuan dalam bentuk uang tunai maupun barang. Secara kolektif, Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru, berikrar memberikan US$20,8 juta, menurut Departemen Luar Negeri Australia pada 10 Oktober. Selain itu, Diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam konferensi pers, Senin (1/10/2018), Wiranto mengatakan bahwa Presiden Jokowi memutuskan untuk menerima bantuan dari luar negeri dan mencatat sudah ada 18 negara yang menawarkan bantuan kepada Indonesia. Delapan belas negara tersebut antara lain, Amerika Serikat, Prancis, Ceko, Swiss, Norwegia, Hungaria, Turki, Uni Eropa, Australia, Korea Selatan, Arab Saudi, Qatar, New Zealand, Singapura, Thailand, Jepang, India dan China.
Gambar 3 Bantuan Logistik dari Jepang
            Dari pemerintah sendiri, dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 271/PJ/2018 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa Bumi Dan Tsunami Di Wilayah Donggala, Palu, Dan Sekitarnya, pemerintah akan turut membantu dalam meringankan beban saudara-saudara kita di lokasi bencana.
            Terjadinya bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami di wilayah Donggala, Palu, dan sekitarnya, berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran rakyat, pemerintah juga dituntut untuk meringankan beban Wajib Pajak yang terkena dampak bencana tersebut, perlu diberikan kebijakan perpajakan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, dan pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian permohonan keberatan, penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak.

             Peraturan ini telah disebar melalui Direktur Peraturan Perpajakan I Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Arif Yanuar di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018. Perlu dilakukan komunikasi ke masyarakat Palu, Donggala dan sekitarnya untuk lebih menjangkau masyarakat luas terkait pembebasan kewajiban perpajakan ini.




Daftar Pustaka
·         BBC Indonesia, 12 Oktober 2018, Ditulis oleh Mayuri Mei Lin & Rebecca Henschke, Riset oleh Elisabetta Tollardo, dan Peta oleh Arvin Supriyadi & Joy Roxas. Diakses pada 17 Oktober 2018.

·         Anggi Pratiwi, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 271/PJ/2018, publikasi 10 Oktober 2018. Diakses 17 Oktober 2018.