Wednesday 17 October 2018

Peraturan Perpajakan ditinjau dari Ilmu Komunikasi


TUGAS
KOMUNIKASI BISNIS

Tinjauan Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP – 271/PJ/2018 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa Bumi Dan Tsunami Di Wilayah Donggala, Palu, Dan Sekitarnya Berdasarkan Ilmu Komunikasi




Disusun oleh:
Nama
: M Fajar Firdaus
NPM / No.absen
: 2301160308 / 19
Kelas
: 5-7
Dosen Pengampu
: Eman Sulaeman Nasim


JURUSAN PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018








Empati dalam Musibah, Saling Membantu dan Meringankan

            Pada 28 September 2018, pukul 18.02 WITA, bencana terjadi. Tanah yang mereka injak tiba-tiba berguncang kuat, jalan-jalan terbelah seperti ombak, dan bangunan-bangunan ambruk. Gempa berkekuatan 7,4 skala Richter telah melanda Palu di Sulawesi Tengah. Gempa ini bukanlah yang pertama, tapi inilah yang terkuat.  Diikuti dengan tsunami yang melanda pantai barat Pulau Sulawesi. Pusat gempa berada di 26 km utara Donggala dan 80 km barat laut kota Palu dengan kedalaman 10 km. Guncangan gempa bumi dirasakan di Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Mamuju bahkan hingga Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Makassar. Gempa memicu tsunami hingga ketinggian 5 meter di Kota Palu.
Gambar 1 Peta Pusat Gempa Palu
            Akibat guncangan gempa bumi, beberapa saat setelah puncak gempa terjadi muncul gejala likuefaksi (pencairan tanah) yang memakan banyak korban jiwa dan material. Dua tempat yang paling nyata mengalami bencana ini adalah Kelurahan Petobo dan Perumnas Balaroa di Kota Palu. Balaroa ini terletak di tengah-tengah sesar Palu-Koro. Saat terjadinya likuifaksi, terjadi kenaikan dan penurunan muka tanah. Beberapa bagian amblas 5 meter, dan beberapa bagian naik sampai 2 meter. Di Petobo, ratusan rumah tertimbun lumpur hitam dengan tinggi 3-5 meter. Terjadi setelah gempa, tanah di daerah itu dengan lekas berubah jadi lumpur yang dengan segera menyeret bangunan-bangunan di atasnya. Di Balaroa, rumah amblas, bagai terisap ke tanah. Adrin Tohari, peneliti LIPI, menyebutkan bahwa di bagian tengah zona Sesar Palu-Koro, tersusun endapan sedimen yang berumur muda, dan belum lagi terkonsolidasi/mengalami pemadatan. Karenanya ia rentan mengalami likuefaksi jika ada gempa besar.



Gambar 2 Likuefaksi akibat Gempa
            Ketika bencana terjadi, pemerintah Indonesia tidak serta-merta menerima bantuan asing. Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan menerima bantuan internasional beberapa hari kemudian, setelah skala kerusakan di Sulawesi Tengah lebih jelas. Ada sejumlah negara yang menawarkan bantuan dalam bentuk uang tunai maupun barang. Secara kolektif, Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru, berikrar memberikan US$20,8 juta, menurut Departemen Luar Negeri Australia pada 10 Oktober. Selain itu, Diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam konferensi pers, Senin (1/10/2018), Wiranto mengatakan bahwa Presiden Jokowi memutuskan untuk menerima bantuan dari luar negeri dan mencatat sudah ada 18 negara yang menawarkan bantuan kepada Indonesia. Delapan belas negara tersebut antara lain, Amerika Serikat, Prancis, Ceko, Swiss, Norwegia, Hungaria, Turki, Uni Eropa, Australia, Korea Selatan, Arab Saudi, Qatar, New Zealand, Singapura, Thailand, Jepang, India dan China.
Gambar 3 Bantuan Logistik dari Jepang
            Dari pemerintah sendiri, dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 271/PJ/2018 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa Bumi Dan Tsunami Di Wilayah Donggala, Palu, Dan Sekitarnya, pemerintah akan turut membantu dalam meringankan beban saudara-saudara kita di lokasi bencana.
            Terjadinya bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami di wilayah Donggala, Palu, dan sekitarnya, berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran rakyat, pemerintah juga dituntut untuk meringankan beban Wajib Pajak yang terkena dampak bencana tersebut, perlu diberikan kebijakan perpajakan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, dan pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian permohonan keberatan, penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak.

             Peraturan ini telah disebar melalui Direktur Peraturan Perpajakan I Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Arif Yanuar di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018. Perlu dilakukan komunikasi ke masyarakat Palu, Donggala dan sekitarnya untuk lebih menjangkau masyarakat luas terkait pembebasan kewajiban perpajakan ini.




Daftar Pustaka
·         BBC Indonesia, 12 Oktober 2018, Ditulis oleh Mayuri Mei Lin & Rebecca Henschke, Riset oleh Elisabetta Tollardo, dan Peta oleh Arvin Supriyadi & Joy Roxas. Diakses pada 17 Oktober 2018.

·         Anggi Pratiwi, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 271/PJ/2018, publikasi 10 Oktober 2018. Diakses 17 Oktober 2018.

1 comment:

  1. Memang benar, warga palu yg terkena bencana alam seharusnya diberikan keringanan dalam pajaknya. Sangat setuju dengan isi artikel ini :D

    ReplyDelete